Manfaat Menggunakan BPJS Kesehatan

blogger templates
Tempo Hari aku baru saja memanfaatkan BPJS Kesehatan, nyata-nyatanya manfaatnya teramat utama, kenapa begitu? aku tempo hari berobat ke dokter umum yg di tunjuk oleh BPJS Kesehatan. Nyatanya memang lah benar, aku berobat tak mengeluarkan budget sepeserpun. aku pula konsultasi dgn dokter tersebut " dok, penglihatan mata aku kurang jelas" memang lah aku menderita mata minus sejak duduk di bangku sma namun diwaktu itu belum bertambah minusnya, dokter memberikan saran utk berobat ke dokter mata, sesudah itu aku diberikan surat rujukan buat berobat ke dokter mata aku di memberi pilihan ingin berobat ke rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit umum, aku pilih rumah sakit milik pemerintah saja. 

Manfaat Mengunakan BPJS Kesehatan 

Besoknya aku datang ke rumah sakit & melaksanakan pendaftaran, ehh nyatanya tak sanggup kenapa ya? nyatanya card askes aku belum diperpanjang selanjutnya aku di memberi pengarahan oleh Pegawai BPJS di rumah sakit utk melaksanakan perpanjangan card Askes atau BPJS di kantor BPJS yg ada di daerah aku tinggal kebetulan jaraknya tak demikian jauh, aku membawa nomer antrian sesudah aku dipanggil aku menuju Pegawai BPJS aku laksanakan perpanjangan tak demikian lama tak ada satu menit card aku sukses di perpanjang. Baca juga Khasiat Daun Kumis Kucing untuk Pengobatan Trdisional

Seterusnya aku kembali lagi ke rumah sakit utk laksanakan konfirmasi pendaftaran ulang, sesudah sukses laksanakan pendaftaran aku menuju ke area dokter spesialis mata. selanjutnya aku di panggil utk masuk ke ruangan dokter tersebut, aku mengutarakan keluhan aku setelah itu dokter periksa mata aku & akhirnya mata satu minusnya tambah, kebetulan aku belum mempunyai kaca mata selanjutnya dokter menyarankan utk memakai kacamata, setelah itu dokter memberikan surat rujukan ke optik utk menciptakan kacamata, dokter mata tersebut menyampaikan "datang ke optik yg di tunjuk oleh BPJS Kesehatan & pengerjaan kacamata tersebut GRATISSSS". aku selanjutnya datang ke optik yg ditunjuk oleh BPJS Kesehatan, aku pilih tipe kacamata yg aku inginkan setelah itu aku menuju ke kasir & tanya harganya berapa. 

Harga kaca mata yg aku memilih nyata-nyatanya Rupiah. 450.000 selanjutnya aku menunjukan surat rujukan dari dokter mata, aku di suruh menambah duit Rupiah. 150.000 utk meraih kacamata tersebut. Kenapa aku mesti menambah duit? dikarenakan harga kaca,ata yg aku memilih seharga Rupiah. 450.000 sedangkan kompensasi yg di memberi oleh BPJS kesehatan se gede Rupiah. 300.000. Kita mampu mendapati kacamata dengan cara cuma-cuma tidak dengan bayar satu rp juga bersama keputusan harga kacamata senilai Rupiah. 300.000. 

Disaat di rumah aku tanya terhadap ibu aku kebetulan ibu aku bekerja di rumah sakit umum daerah, aku bertanya apa manfaat memanfaatkan askes atau kini yg berganti bersama BPJS Kesehatan. nyata-nyatanya manfaatnya banyak sekali sekali terkecuali berobat & meraih kacamata free, ada sekian banyak manfaat memanfaatkan BPJS Kesehatan adalah rawat inap di rumah sakit cuma-cuma, selanjutnya budget persalinan cuma-cuma. Dulu dari mana aku membayar BPJS Kesehatan? Nyatanya pembayarannya jikalau PNS TNI POLRI di potong dari bayaran, Mendaftarkan BPJS Kesehatan kalau PNS TNI POLRI mampu satu keluarga & mertua dari orang tua kita. Baca juga Khasiat Daun Kumis Kucing untuk Pengobatan

Peserta BPJS Keshatan 

Apa BPJS Kesehatan buat PNS TNI POLRI saja nyata-nyatanya tak, BPJS Kesehatan sanggup pula dinikmati oleh swasta. Di web BPJS di jelaskan Peserta BPJS Kesehatan yaitu tiap-tiap orang, termasuk juga orang asing yg bekerja paling singkat 6 (enam) bln di Indonesia, yg sudah membayar iuran, meliputi : 

Penerima Pertolongan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin & orang tak bisa, bersama penetapan peserta cocok ketetapan peraturan perundang- undangan. 
Bukan Penerima Pertolongan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari : 

Pekerja Penerima Penghasilan & anggota keluarganya 

Petugas Negara Sipil 
Anggota TNI 
Anggota Polri 
Petinggi Negeri 
Petugas Pemerintah non Petugas Negara 
Petugas Swasta 
Pekerja yg tak termasuk juga huruf 1 sd 6 yg menerima Bayaran. Termasuk Juga WNA yg bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bln. 

Pekerja Bukan Penerima Gaji & anggota keluarganya 

Pekerja di luar jalinan kerja atau Pekerja mandiri; & 
Pekerja yg tak termasuk juga huruf a yg bukan penerima Pendapatan. Termasuk Juga WNA yg bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bln. 

Bukan pekerja & anggota keluarganya 
a) Investor; 
b) Pemberi Kerja; 
c) Penerima Pensiun, terdiri dari : 
Petugas Negara Sipil yg mogok bersama hak pensiun; 

Anggota TNI & Anggota Polri yg mogok dgn hak pensiun; 
Petinggi Negeri yg mogok dgn hak pensiun; 
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yg mendapat hak pensiun; 
Penerima pensiun lain; & 
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yg mendapat hak pensiun. 

d) Veteran; 
e) Perintis Kemerdekaan; 
f) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; & 
g) Bukan Pekerja yg tak termasuk juga huruf a sd e yg bisa membayar iuran. 

ANGGOTA KELUARGA Yg DITANGGUNG 
1. Pekerja Penerima gaji : 
Keluarga inti meliputi istri/suami & anak yg sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. 
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yg sah, & anak angkat yg sah, dgn kriteria : 
a. Tak atau belum sempat menikah atau tak memiliki bayaran sendiri; 
b. Belum berumur 21 (dua puluh satu) th atau belum berumur 25 (dua puluh lima) thn yg tetap meneruskan pendidikan formal. 
2.Pekerja Bukan Penerima Gaji & Bukan Pekerja : Peserta mampu mengikutsertakan anggota keluarga yg diharapkan (tak terbatas). 
3.Peserta bakal mengikutsertakan anggota keluarga penambahan, yg meliputi anak ke-4 & selanjutnya, ayah, ibu & mertua. 
4.Peserta akan mengikutsertakan anggota keluarga penambahan, yg meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll. 

Kiat Pembayaran 

IURAN 

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah. 

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Bayaran yg bekerja kepada Instansi Pemerintahan terdiri dari Petugas Negara Sipil, anggota TNI, anggota Polri, petinggi negeri, & Petugas pemerintah non Petugas negara se besar 5% (lima prosen) dari Upah atau Penghasilan per bln bersama keputusan : 3% (tiga %) dibayar oleh pemberi kerja & 2% (dua %) dibayar oleh peserta. 

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Pendapatan yg bekerja di Badan Usaha Milik Negara, BUMD & Swasta se gede 4,5% (empat koma lima prosen) dari Upah atau Penghasilan per bln bersama keputusan : 4% (empat %) dibayar oleh Pemberi Kerja & nol,5% (0 koma lima prosen) dibayar oleh Peserta. 

4. Iuran buat keluarga penambahan Pekerja Penerima Gaji yg terdiri dari anak ke 4 dsb, ayah, ibu & mertua, besaran iuran se gede se besar 1% (satu prosen) dari dari penghasilan atau pendapatan per orang per bln, dibayar oleh pekerja penerima pendapatan. 

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima pendapatan(seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima bayaran pula iuran peserta bukan pekerja ialah se besar : 

a. Se Besar Rupiah.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rp) per orang per bln dgn manfaat layanan di tempat perawatan Kelas III. 

b. Se Gede Rupiah.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rp) 
per orang per bln dgn manfaat layanan di area 
perawatan Kelas II. 

c. Se Besar Rupiah.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rp) 
per orang per bln bersama manfaat layanan di tempat perawatan Kelas I. 

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, & janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan segede 5% (lima prosen) dari 45% (empat puluh lima prosen) upah pokok Petugas Negara Sipil golongan area III/a dgn musim kerja 14 (empat belas) th per bln, dibayar oleh Pemerintah. 

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) tiap-tiap bln 


DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN 

1. Keterlambatan pembayaran Iuran buat Pekerja Penerima Pendapatan dikenakan denda administratif se gede 2% (dua %) per bln dari keseluruhan iuran yg tertunggak paling tidak sedikit utk dikala 3 (tiga) bln, yg dibayarkan bersamaan bersama keseluruhan iuran yg tertunggak oleh Pemberi Kerja. 


2. Keterlambatan pembayaran Iuran utk Peserta Bukan Penerima Bayaran & Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan se besar 2% (dua %) per bln dari keseluruhan iuran yg tertunggak paling tidak sedikit utk saat 6 (enam) bln yg dibayarkan bersamaan bersama keseluruhan iuran yg tertunggak. 

Prosedur Pendaftaran 


Pendaftaran Bagi Penerima Pertolongan Iuran / PBI 

Pendataan Fakir Miskin & Orang Tak dapat yg jadi peserta PBI dilakukan oleh dinas yg menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bagian statistik (Tubuh Pusat Statistik) yg diverifikasi & divalidasi oleh Kementerian Sosial. 

Terkecuali peserta PBI yg ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pun terdapat masyarakat yg diregistrasikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yg mengintegrasikan acara Jamkesda ke acara JKN. 


Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Bayaran / PPU 

1. Perusahaan / Tubuh bisnis mendaftarkan semua karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan bersama melampirkan : 
a) Formulir Registrasi Tubuh Business / Tubuh Hukum Yang Lain 
b) Data Migrasi karyawan & anggota keluarganya tepat format yg ditentukan oleh BPJS Kesehatan. 

2. Perusahaan / Tubuh Bisnis menerima nomer Virtual Account (VA) buat dilakukan pembayaran ke Bank yg sudah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI) 

3. Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan utk dicetakkan card JKN atau menempa E-ID dengan cara mandiri oleh Perusahaan / Tubuh Bisnis. 

C. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Bayaran / PBPU & Bukan Pekerja 

Pendaftaran PBPU & Bukan Pekerja 
1. Calon peserta mendaftar dengan cara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan 
2. Isi formulir List Isian Peserta (DIP) dgn melampirkan Fotokopi Card Keluarga (KK), Fotokopi KTP/Paspor, & Pasfoto 3 x 4 jumlahnya 1 lembar. Utk anggota keluarga menunjukkan Card Keluarga / Surat Nikah / Akte Kelahiran. 
3. Sesudah mendaftar, calon peserta meraih No. Virtual Account (VA) 
4. Laksanakan pembayaran iuran ke Bank yg bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI) 
5. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan buat dicetakkan card JKN. 
Pendaftaran terkecuali di Kantor BPJS Kesehatan, bakal lewat Web BPJS Kesehatan 
Pendaftaran Bukan Pekerja Lewat Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD) 

Proses pendaftaran pensiunan yg dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum mampu diregistrasikan dengan cara kolektif lewat entitas berbadan hukum adalah dgn isi formulir registrasi & formulir migrasi data peserta. 

Begitu Manfaat Menggunakan BPJS Kesehatan mudah-mudahan berguna bagi kita seluruhnya.

0 Response to "Manfaat Menggunakan BPJS Kesehatan"

Posting Komentar