Anggota Keluarga yang ditanggung BPJS dan Besar Iuran yang dibayar

blogger templates
BPJS Kesehatan juga sebagai acara pemerintah utk menjamin kesejahteraan warga, sekarang ini konsisten disosialisasikan. Tapi walau demikian masihlah tidak sedikit penduduk yg bingung berkaitan acara pemerintah ini. Baik itu masalah iuran yg dibayarkan, penyakit yg dipastikan JKN, maupun siapa saja yg ditanggung JKN buat tiap-tiap peserta. Baca juga Khasiat Daun Kumis Kucing untuk Pengobatan Trdisional

Kusus terhadap artikel ini, Tata Cara Kesehatan buat Keluarga dapat cobalah mengulas berkaitan siapa saja yg dipastikan oleh BPJS utk satu anggota (Satu pendaftar). Bagi kamu yg mau mengatahui jumlah iuran & penyakit apa saja yg dipastikan dalam BPJS, sanggup membaca artikel yg tercatat kepada link artikel terkait di bawah penjabaran ini :

Jumlah peserta & anggota keluarga yg ditanggung BPJS Kesehatan 

Jumlah peserta & anggota yg ditanggung oleh JKN yaitu paling tidak sedikit 5 (lima) orang dalam satu keluarga peserta BPJS. Kelima orang tersebut yakni peserta itu sendiri, satu istri atau suami yg sah ditambah tiga anak (anak kandung/anak tiri/anak angkat yg sah). Utk anak yg ditanggung BPJS memiliki ketetapan : belum menikah, belum bekerja, & belum berumur 21 thn atau belum berumur 25 th bagi anak yg masihlah menambahkan pendidikan formal. 

Bila peserta JKN mempunyai anggota keluarga lebih dari lima orang, terus akan bisa mengikutsertakan anggota keluarga lainnya (anak keempat, orangtua, mertua, saudara kandung / ipar, asisten rumah tangga, dll), bersama membayar iuran penambahan. Adapun besar nya iuran penambahan yg mesti dibayar utk peserta yg bekerja merupakan 1% dari upah atau bayaran per bln & ditanggung oleh peserta yg bersangkutan. Sedangkan buat peserta bukan pekerja, merupakan se gede :

Baca juga Khasiat Daun Kumis Kucing untuk Pengobatan

  • Rupiah 25.500 tiap orang per bln dgn layanan di area perawatan kelas tiga 
  • Rupiah 42.500 tiap orang per bln dgn layanan di lokasi perawatan kelas dua 
  • Rupiah 59.500 tiap orang per bln bersama layanan di ruangan perawatan kelas satu 

Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS 

Pembayaran iuran BPJS dilakukan paling lambat tanggal 10 tiap-tiap bulannya. Bagi PPU (Pekerja Penerima Bayaran), bakal dikenai denda se gede 2% per bln dari keseluruhan iuran, & paling tidak sedikit tertunggak sewaktu 3 bln. Sedangkan bagi PBPU, dikenakan denda se besar 2% per bln dari keseluruhan iuran & tertunggak paling tidak sedikit utk ketika 6 bln, yg dibayarkan bersamaan bersama keseluruhan iuran yg tertunggak. Jikalau dalam dalam tempo batas tempo, peserta tak pula jalankan pelunasan, sehingga layanan kesehatan bakal dihentikan sementara. 

Rangkuman : 

  • Jumlah peserta & anggota keluarga yg ditanggung BPJS Kesehatan merupakan 5 orang, 
  • 5 orang yg ditanggung oleh BPJS kesehatan ialah peserta, suami atau istri & anak ke 1,2 & 3. 
  • Keterlambatan pembayaran iuran sewaktu 3 bln utk PPU & 6 bln buat PBPU dapat dikenakan sanksi pemberhentian layanan kesehatan buat sementara.

0 Response to "Anggota Keluarga yang ditanggung BPJS dan Besar Iuran yang dibayar"

Posting Komentar